
Vaksin mRNA: Masa Depan Terapi Kanker?

dr. Afiah Salsabila
20 Apr 2026

Ditulis oleh

dr. Afiah Salsabila
15 Apr 2026
Topik: Vaksin Campak, Vaksin Dewasa, Berita
Latar Belakang
Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia sedang menghadapi kejadian luar biasa (KLB) campak di berbagai wilayah. Sebagaimana ditunjukkan oleh kasus-kasus kematian akibat campak belakangan ini, campak tak hanya menyerang anak, tetapi juga pada orang dewasa. Menanggapi kondisi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperluas izin penggunaan vaksin campak untuk kelompok usia dewasa. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian KLB serta menutup celah imunitas pada populasi yang sebelumnya belum terjangkau program imunisasi rutin. (1,2)
Apa Dampak dari Perluasan Izin Vaksin Campak pada Populasi Dewasa?
Perluasan indikasi vaksin campak untuk dewasa merupakan langkah strategis dalam memperkuat herd immunity, terutama pada situasi KLB. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan ilmiah terkait keamanan dan imunogenisitas vaksin pada kelompok usia tersebut, serta kebutuhan epidemiologis di lapangan. (1,2)
Menyambut berita ini, Kementerian Kesehatan RI menetapkan tenaga kesehatan sebagai kelompok prioritas utama dalam implementasi vaksinasi campak pada dewasa. Dalam implementasinya, program ini menargetkan angka yang cukup besar pada populasi berisiko tinggi. Sebanyak 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus tertinggi menjadi sasaran utama vaksinasi. Selain itu, program ini juga mencakup 28.321 dokter umum dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internship di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, kebutuhan vaksin untuk kelompok prioritas dewasa ini diperkirakan mencapai sekitar 290.000 dosis. (1)
Dari sisi kesiapan logistik, pemerintah menyatakan bahwa kapasitas nasional sangat mencukupi untuk mendukung program ini. Hingga minggu ke-13 tahun 2026, tercatat ketersediaan vaksin MR mencapai 9,8 juta dosis, yang diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga 5,5 bulan ke depan. (1)
Distribusi dan pemantauan stok dilakukan secara ketat melalui sistem digital terintegrasi, yaitu SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik Elektronik) yang terhubung dengan platform Satu Sehat Logistik. Sistem ini memungkinkan pemantauan ketersediaan vaksin secara real-time hingga tingkat fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga risiko kekurangan maupun kerusakan vaksin dapat diminimalkan. (1)
Dari aspek regulasi, Kepala BPOM menjelaskan bahwa izin perluasan indikasi ini mencakup beberapa jenis vaksin, yaitu vaksin MR, MMR, dan vaksin campak tunggal. Produk yang termasuk dalam kebijakan ini berasal dari produsen global maupun nasional, seperti Bio Farma/Serum Institute of India, GlaxoSmithKline (GSK), dan Merck Sharp Dohme (MSD). (2)
Selain tenaga kesehatan, kelompok dewasa lain yang belum memiliki bukti imunisasi atau riwayat infeksi campak sebelumnya juga dapat menjadi target imunisasi. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa kekebalan populasi yang optimal memerlukan cakupan imunisasi yang luas, tidak hanya pada anak tetapi juga pada kelompok usia lain yang rentan.(3)
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga mendukung kebijakan perluasan vaksinasi ini sebagai alternatif yang terjangkau untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap campak. (3) Menurut PAPDI, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi klinisi untuk menawarkan vaksinasi kepada pasien dewasa yang berisiko atau belum terlindungi. (3)
Kesimpulan dan Penutup
Perluasan izin penggunaan vaksin campak untuk orang dewasa merupakan langkah penting dalam strategi pengendalian KLB di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat perlindungan individu berisiko tinggi seperti tenaga kesehatan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kekebalan kelompok secara keseluruhan.
Dokter memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi pasien dewasa yang belum memiliki kekebalan terhadap campak serta memberikan edukasi terkait manfaat vaksinasi. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan kebijakan ini dapat membantu menekan angka kejadian campak dan mencegah terjadinya KLB di masa mendatang.
Referensi