
Ditulis oleh

dr. Afiah Salsabila
11 Mar 2026
Topik: Panduan, IDAI, Campak, KLB Campak
Peningkatan kasus campak di Indonesia sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukkan bahwa penyakit ini masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan anak. Data Kementerian Kesehatan RI mencatat pada tahun 2025 terdapat 63.769 kasus suspek campak, 11.094 kasus terkonfirmasi laboratorium, dan 69 kematian. Hingga minggu ke-7 tahun 2026, masih tercatat 8.224 kasus suspek, 572 kasus terkonfirmasi, 4 kematian, serta 21 kejadian luar biasa suspek campak di 17 kabupaten/kota pada 11 provinsi. Secara global, Indonesia juga dilaporkan menempati urutan kedua kasus campak tertinggi di dunia. Situasi ini berkaitan dengan belum optimalnya cakupan imunisasi campak-rubela pascapandemi, di mana cakupan MR dosis kedua pada 2024 baru mencapai 82,3%, masih di bawah target 95% untuk membentuk herd immunity. Selain itu, masih terdapat kantong-kantong wilayah dengan cakupan imunisasi rendah, seperti yang tampak pada kejadian di Sumenep, serta masih adanya vaccine hesitancy di masyarakat yang menghambat pencegahan. Kondisi ini menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi serta langkah pencegahan yang sistematis, komprehensif, dan konsisten di semua lini pelayanan anak. (1)
1. Kejar imunisasi
Lengkapi imunisasi rutin yang tertinggal, terutama campak-rubela, pada semua anak usia 9 bulan hingga <15 tahun. Selain anak, tenaga kesehatan juga perlu dipastikan sudah menerima imunisasi MR/MMR lengkap untuk menurunkan risiko penularan di fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Penguatan kapasitas dan ketersediaan fasilitas laboratorium diagnostik campak dan rubella untuk mendukung kegiatan surveilans dan penegakan diagnosis
Campak umumnya dapat dikenali secara klinis setelah masa inkubasi 10–12 hari, yang diawali demam, batuk, pilek, dan konjungtivitis. Bercak Koplik dapat muncul 1–2 hari sebelum ruam, sedangkan ruam makulopapular khas biasanya mulai dari kepala lalu menyebar ke tubuh secara sefalokaudal. Untuk memastikan diagnosis dan mendukung surveilans, pemeriksaan laboratorium tetap perlu diperkuat, meliputi:
a. Deteksi IgM campak
b. Pemeriksaan PCR RNA virus campak
c. Pemeriksaan genotipe virus campak pada keadaan khusus
3. Penguatan tata laksana kasus campak
Tata laksana campak bersifat suportif dan simptomatik karena belum tersedia antivirus spesifik. Penanganan difokuskan pada menjaga kondisi umum pasien, mencegah komplikasi, dan membatasi penularan.
a. Tata laksana suportif
Pasien perlu mendapat istirahat cukup, asupan nutrisi dan cairan yang adekuat, isolasi selama masa infeksius, serta vitamin A sesuai usia untuk membantu menurunkan risiko komplikasi dan kematian. Dosis vitamin A adalah:
Vitamin A diberikan selama 2 hari berturut-turut, dan pada anak dengan gizi buruk atau komplikasi mata dapat diulang 2 minggu kemudian. Selama masa penularan, pasien juga perlu menghindari kontak dengan individu rentan seperti bayi, ibu hamil, dan pasien imunokompromais.
b. Tata laksana simtomatik
Terapi simtomatik diberikan sesuai keluhan, seperti antipiretik untuk demam, obat batuk bila diperlukan, perawatan mata pada konjungtivitis, antibiotik bila ada infeksi sekunder, dan perawatan kulit untuk mencegah infeksi lanjutan. Penanganan ini penting untuk menjaga kenyamanan pasien sekaligus mendeteksi komplikasi lebih dini.
c. Indikasi perawatan di rumah sakit
Pasien campak perlu dirawat bila terdapat komplikasi seperti pneumonia, dehidrasi, malnutrisi, kejang, atau ensefalitis. Rawat inap juga perlu dipertimbangkan pada bayi usia <6 bulan dan pasien imunokompromais karena kelompok ini lebih berisiko mengalami perburukan.
4. Lakukan upaya pengendalian infeksi dan isolasi pasien campak di RS
Pengendalian infeksi di rumah sakit penting untuk mencegah penularan nosokomial, terutama karena campak sangat mudah menular.
a. Isolasi pasien
Pasien suspek campak harus segera diisolasi sampai 4 hari setelah ruam muncul. Pada pasien imunokompromais berat, masa penularan bisa lebih panjang sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan.
b. Penerapan kewaspadaan infeksi
Kewaspadaan standar dan airborne harus diterapkan. Bila ruang isolasi airborne tidak tersedia, pasien sebaiknya dirawat di kamar tunggal dengan pintu tertutup dan ventilasi yang baik.
c. Kohorting pasien
Pasien campak yang sudah terkonfirmasi dapat dirawat bersama dalam satu area khusus, tetapi tetap harus dipisahkan dari pasien lain, terutama yang memiliki daya tahan tubuh lemah.
d. Pembatasan individu rentan
Individu rentan tidak boleh masuk ke ruang pasien campak. Bila sudah terpapar, mereka perlu dibatasi dari aktivitas kerja selama masa inkubasi untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
5. Peningkatan surveilans PD3I terutama campak dan rubella
Dokter anak perlu aktif melaporkan setiap kasus campak ke dinas kesehatan setempat melalui measles case-based surveillance. Pelaporan yang cepat dan akurat penting untuk deteksi dini KLB dan pengendalian penularan.
6. Komunikasi dan edukasi masyarakat, para stakeholder tentang bahaya penyakit campak dan komplikasi yang dapat fatal
Edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar pemahaman tentang bahaya campak, risiko komplikasi, dan pentingnya imunisasi semakin baik. Peran ini dapat dijalankan oleh seluruh anggota IDAI, terutama immunization champion dan dokter anak yang aktif di media sosial.
Sebagai penutup, peningkatan kasus campak di Indonesia perlu dipandang sebagai sinyal penting untuk memperkuat kembali upaya pencegahan, deteksi dini, dan tata laksana kasus secara menyeluruh. Di tengah cakupan imunisasi yang belum optimal dan masih adanya keraguan terhadap vaksin di masyarakat, dokter anak memiliki peran sentral, tidak hanya dalam menegakkan diagnosis dan menangani pasien, tetapi juga dalam mengedukasi keluarga, mendorong kejar imunisasi, serta memperkuat pelaporan surveilans. Dengan penerapan rekomendasi IDAI secara konsisten, mulai dari imunisasi, konfirmasi diagnosis, tata laksana suportif, pengendalian infeksi di rumah sakit, hingga komunikasi publik yang efektif, diharapkan penularan campak dapat ditekan dan komplikasi berat maupun kematian pada anak dapat dicegah.
Daftar Pustaka
Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia. Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia No. 04/PP IDAI/SR/III/2026 Pemutakhiran 6 Maret 2026 tentang Kewaspadaan dan Tindakan Pencegahan Penyakit Campak. Jakarta: PP IDAI; 2026.