
Ikuti Jejak Australia, Indonesia Siapkan Regulasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak
Author: dr. Afiah Salsabila
30 Des 2025
Topik: Media Sosial, Berita
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital, dan sejalan dengan kebijakan yang sudah lebih dulu diterapkan di Australia. Langkah tersebut juga mengikuti tren global yang semakin mengedepankan perlindungan anak di dunia maya.
Australia Terlebih Dahulu Terapkan Pembatasan Ketat
Menurut laporan dari CNA Indonesia, pada 10 Desember 2025, Australia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), dan lainnya. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap kesehatan mental dan dampak buruk penggunaan ponsel yang berlebihan bagi anak-anak. Pemerintah Australia juga menyiapkan sanksi berupa denda besar bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini.
Langkah Australia tersebut kini menjadi acuan bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, yang juga tengah merancang aturan serupa. Indonesia berharap dengan regulasi ini, anak-anak akan terlindungi dari pengaruh negatif media sosial yang bisa merugikan perkembangan mereka.
Rencana Indonesia: Pembatasan Akses untuk Anak Usia 13–16 Tahun Mulai 2026
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia sedang merumuskan aturan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Pembatasan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada Maret 2026 setelah masa transisi dan pembicaraan dengan platform media sosial besar. Pembatasan ini akan disesuaikan dengan risiko tiap platform.
Usia Minimal Akses Media Sosial Berdasarkan Risiko Platform
Menurut Meutya Hafid, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko sebelum anak-anak boleh membuat akun. Untuk platform yang berisiko tinggi, anak harus berusia minimal 16 tahun sebelum dapat membuat akun. Untuk platform yang dikategorikan berisiko rendah, anak boleh mulai mengakses di usia 13 tahun, tetapi tetap dengan pendampingan orang tua. Anak yang berusia 16–18 tahun tetap perlu pendampingan orang tua, sedangkan yang berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses secara mandiri. Pemerintah juga sedang melakukan uji petik pengalaman anak-anak di Yogyakarta untuk membantu menentukan profil risiko setiap platform secara lebih akurat sebelum aturan diberlakukan.
Pemerintah Indonesia juga akan memberikan sanksi administratif dan denda bagi platform yang melanggar aturan ini, sebagai bentuk penegakan kebijakan.
Tren Global: Negara Lain Ikut Menyiapkan Regulasi Serupa
Pembatasan ini tidak hanya terjadi di Australia dan Indonesia, tetapi juga menjadi tren yang berkembang di berbagai negara. Beberapa negara di Eropa dan Asia mulai membahas regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Menurut Meutya Hafid, Indonesia mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel, mengingat karakteristik sosial dan budaya yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Pemerintah pun tengah mengkaji regulasi yang tepat untuk Indonesia dengan mempertimbangkan keberagaman wilayah dan kondisi digital di tanah air.
Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat mengikuti jejak negara-negara yang sudah lebih dulu memikirkan masa depan anak-anak di dunia digital. Pemerintah juga menekankan pentingnya pendampingan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial untuk memastikan mereka tidak terpapar konten negatif.
Kesimpulan
Wacana pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di Indonesia kini sedang dalam tahap persiapan dan akan diberlakukan mulai Maret 2026. Kebijakan ini terinspirasi oleh langkah-langkah yang telah diambil oleh Australia dan negara-negara lainnya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Diharapkan dengan regulasi ini, anak-anak di Indonesia dapat memiliki pengalaman digital yang lebih aman dan sehat.
Daftar Pustaka
- CNA Indonesia. (2025, 10 Desember). Indonesia dan Australia: Meutya Hafid, Komdigi Medsos Anak. Retrieved from https://www.cna.id/indonesia/indonesia-australia-meutya-hafid-komdigi-medsos-anak-42011
- CNA Indonesia. (2025, 10 Desember). Indonesia dan Australia: Meutya Hafid, Komdigi Medsos Anak. Retrieved from https://www.cna.id/indonesia/indonesia-australia-meutya-hafid-komdigi-medsos-anak-42011
- Kompas. (2025, 12 Desember). Indonesia Batasi Medsos Anak 13–16 Tahun, Tak Bebas Akses Mulai 2026. Retrieved from https://www.kompas.com/edu/read/2025/12/12/082757071/indonesia-batasi-medsos-anak-13-16-tahun-tak-bebas-akses-mulai-2026
- KumparanNEWS. Menkomdigi: Nanti Buat Medsos Minimal 16 Tahun, Platform Risiko Rendah 13 Tahun. Retrieved from https://kumparan.com/kumparannews/menkomdigi-nanti-buat-medsos-minimal-16-tahun-platform-risiko-rendah-13-tahun-26PI37Wo6C4/2
