
Ditulis oleh

dr. Afiah Salsabila
12 Des 2025
Topik: Internet Safety, Berita
Australia menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi mengesahkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diumumkan pada 2024 dan mulai berlaku pada Desember 2025, mencakup platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, YouTube, dan X. (1) Pemerintah Australia menyatakan bahwa perusahaan teknologi dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia bila tidak mengambil langkah aktif mencegah pembuatan akun oleh anak di bawah batas usia tersebut. (1)
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, khususnya terkait cyberbullying, paparan konten berbahaya, gangguan citra tubuh, dan risiko adiksi. Pemerintah menilai pendekatan sebelumnya belum cukup kuat, terutama setelah tren peningkatan waktu layar sejak pandemi COVID-19. (1)
Beberapa negara seperti Denmark, Malaysia, Singapura, Yunani, dan Brazil dilaporkan sedang mempertimbangkan kebijakan serupa. Di Indonesia, kebijakan ini juga dilirik oleh pemerintah pusat. Artikel Jakarta Globe melaporkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan opsi serupa, yakni menerapkan batas usia minimum akses media sosial untuk melindungi anak dari risiko digital. (3)
Manfaat yang Diharapkan dari Larangan
Secara teoritis, larangan akses media sosial pada usia <16 tahun diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan terhadap risiko psikososial. Penggunaan media sosial yang intens pada remaja telah dikaitkan dengan perbandingan sosial, tekanan psikologis, paparan konten idealisasi tubuh, komentar negatif, serta risiko paparan materi bernuansa kekerasan atau seksual. (2) Selain itu, algoritme media sosial dapat memperkuat pola konsumsi konten yang ekstrem dan memicu spiral emosional pada remaja dengan kerentanan psikologis.
Temuan penting datang dari studi yang dilaporkan oleh portal berita American Academy of Pediatrics, AAP News, menunjukkan bahwa anak usia 12–13 tahun yang mulai menggunakan smartphone lebih awal memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami masalah kesehatan mental sebanyak , termasuk kecemasan, depresi, dan gangguan perhatian, dibandingkan anak yang mulai terekspos di usia lebih tua. (4) Studi tersebut menyoroti bahwa intensitas penggunaan gawai pada awal masa remaja berkaitan dengan gangguan regulasi emosi serta peningkatan sensitivitas terhadap tekanan sosial. (4)
Bagi pemerintah Australia, kebijakan ini juga diharapkan membantu orang tua yang merasa kesulitan untuk mengatur batas penggunaan media sosial anak, terutama ketika tekanan sebaya dan norma sosial mendorong anak untuk menggunakan platform tersebut sejak usia sangat muda. (1)
Pendapat Para Ahli: Larangan Saja Tidak Cukup
Meskipun dasar dari kebijakan ini sangat jelas, sejumlah ahli perkembangan remaja dan kesehatan mental menilai bahwa larangan absolut kemungkinan tidak akan cukup. Menurut mereka, remaja modern adalah digital natives, yakni generasi yang sangat terbiasa dengan teknologi dan memiliki keterampilan digital yang memungkinkan mereka menerobos pagar-pagar yang dibuat untuk membatasi akses mereka pada sosial media, misalkan melalui pembuatan akun palsu, menggunakan perangkat orang tua, atau memakai VPN. (2)
Tak hanya itu, larangan yang terlalu ketat berpotensi mendorong perpindahan ke platform gelap atau aplikasi yang kurang terawasi dan tidak memiliki sistem moderasi konten memadai. Para ahli menekankan bahwa meskipun niat kebijakan adalah melindungi remaja, efek samping berupa migrasi ke platform yang lebih berbahaya perlu dipertimbangkan secara serius. (2)
Champion et al. menyoroti bahwa larangan tidak serta merta mengajarkan ketahanan digital atau kemampuan mengelola paparan media. Anak tetap memerlukan literasi digital, kemampuan memilah konten, dan keterampilan menghadapi tekanan sebaya. Tanpa edukasi, anak dapat tetap terpapar risiko, bahkan di luar pengawasan platform besar. (2)
Alih-alih hanya mengandalkan larangan saja, pendekatan harm minimisation dianjurkan. Hal ini mencakup edukasi literasi digital di sekolah, peningkatan kompetensi orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai, serta penyediaan intervensi psikososial bagi remaja yang menunjukkan tanda-tanda gangguan akibat media sosial. (2)
Edukasi mengenai keamanan digital perlu diberikan sejak sekolah dasar, termasuk cara mengenali manipulasi online, memahami jejak digital, menjaga privasi, dan mengelola emosi saat menghadapi tekanan sosial. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sangat penting, karena larangan yang terlalu keras justru dapat menimbulkan perilaku menyembunyikan penggunaan gawai, sehingga menghambat deteksi dini terhadap masalah psikologis. (2)
Bagi pembuat kebijakan, diperlukan kajian ilmiah untuk menilai efektivitas kebijakan sebelum dan sesudah implementasi, memastikan akuntabilitas perusahaan teknologi, serta menjamin bahwa verifikasi usia tidak mengorbankan privasi anak. (2,3)
Kesimpulan
Larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia adalah kebijakan kesehatan publik berskala besar yang bertujuan melindungi anak dari risiko digital. Namun efektivitasnya masih perlu diteliti, dan sejumlah ahli memperingatkan bahwa larangan saja tidak cukup untuk mengatasi kompleksitas perilaku remaja di dunia digital.
Bagi dokter anak di Indonesia, diskusi ini menjadi pengingat bahwa dalam menghadapi tantangan digital, intervensi medis saja tidak cukup; diperlukan kolaborasi antara keluarga, sekolah, pembuat kebijakan, dan industri teknologi. Indonesia menunjukkan ketertarikan terhadap kebijakan serupa, namun pendekatan yang matang, berbasis bukti, dan sensitif terhadap perilaku digital remaja tetap diperlukan. Perlindungan anak di dunia maya membutuhkan strategi multidimensi, bukan hanya batas usia, namun juga edukasi, literasi digital, dan pendampingan yang konsisten. Upaya inilah yang menentukan keberhasilan kita dalam menjaga kesehatan mental dan keselamatan generasi muda.
Daftar Pustaka