
Ditulis oleh

dr. Afiah Salsabila
23 Jul 2026
Topik: Hari Anak Nasional, Hak Anak
Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Pada tahun 2026, peringatan ini memasuki penyelenggaraan ke-42 dengan tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan," yang mengusung pesan bahwa anak merupakan aset bangsa yang pertumbuhan dan perkembangannya harus dijamin secara komprehensif, tidak hanya dari aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga melalui lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan. (1)
Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum evaluasi terhadap sejauh mana hak-hak anak telah terpenuhi di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam sistem pelayanan kesehatan. Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes), khususnya dokter anak, peringatan ini relevan secara langsung. Anak sebagai pasien memiliki karakteristik khusus dibandingkan populasi dewasa, yaitu ketergantungan pada orang dewasa untuk pengambilan keputusan klinis, keterbatasan kapasitas menyampaikan keluhan secara verbal pada usia tertentu, serta kerentanan terhadap dampak jangka panjang dari intervensi medis maupun kelalaian penanganan. Oleh karena itu, prinsip perlindungan hak anak menjadi bagian integral dari praktik klinis pediatri, bukan sekadar aspek etika tambahan.
Dasar Historis dan Legal Peringatan Hari Anak Nasional
Penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional merujuk pada disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal yang sama, yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. (1) Dalam undang-undang tersebut, Bab II Pasal 2 secara eksplisit menjabarkan hak-hak anak yang wajib dijamin pemenuhannya, yaitu:
Keempat butir hak tersebut memiliki relevansi klinis yang jelas. Hak atas pemeliharaan sejak dalam kandungan, misalnya, berkaitan langsung dengan layanan antenatal dan skrining bayi baru lahir. Hak atas perlindungan dari lingkungan yang membahayakan berkaitan dengan deteksi dini kekerasan pada anak (child abuse), paparan zat berbahaya, maupun kondisi lingkungan yang berisiko terhadap tumbuh kembang.
Peran Dokter dan Tenaga Kesehatan dalam Pemenuhan Hak Anak
Secara praktis, dokter dan nakes berperan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi pelanggaran hak anak sekaligus mengedukasi keluarga mengenai pemenuhan hak tersebut, mulai dari pemantauan tumbuh kembang, imunisasi, hingga identifikasi tanda kekerasan atau penelantaran. Namun, tinjauan sistematis terhadap bukti empiris pemahaman tenaga kesehatan mengenai hak anak menunjukkan bahwa penerapan prinsip ini di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan pengetahuan yang bervariasi di berbagai negara. (3) Kajian tersebut mengidentifikasi faktor penghambat implementasi hak anak dalam pelayanan kesehatan, faktor yang mendukung keberhasilan implementasinya, serta keragaman instrumen yang digunakan untuk mengukur pemahaman tenaga kesehatan terhadap konsep ini. (3) Temuan ini menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak anak, termasuk hak anak untuk didengar pendapatnya dalam proses pelayanan sesuai kapasitas usianya, belum sepenuhnya terinternalisasi secara merata dalam praktik klinis sehari-hari sehingga memerlukan penguatan berkelanjutan melalui pendidikan profesi dan kebijakan institusional.
Kesimpulan dan Penutup
Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak anak, sebagaimana diamanatkan sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, merupakan tanggung jawab lintas sektor yang tidak terkecuali melibatkan profesi kesehatan. Dokter dan tenaga kesehatan memegang peran strategis dalam memastikan bahwa hak atas kesejahteraan, perawatan, perlindungan, dan lingkungan yang aman bagi anak terwujud secara nyata melalui praktik klinis yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Penguatan kompetensi tenaga kesehatan mengenai prinsip hak anak, disertai advokasi lintas sektor, diperlukan agar momentum Hari Anak Nasional tidak berhenti sebagai peringatan simbolis, melainkan tercermin dalam mutu pelayanan kesehatan anak yang berkelanjutan.
Referensi