
Author: dr. Afiah Salsabila
31 Mar 2026
Topik: Campak, Dokter Internsip, Berita
Latar Belakang
Dalam kurun waktu Maret 2026, tiga dokter internsip meninggal dunia di lokasi yang berbeda, yaitu di Cianjur, Rembang, dan Denpasar. (1) Kejadian ini mencetuskan diskusi mengenai faktor risiko yang mungkin berkontribusi, baik dari aspek klinis individu maupun dari sistem kerja dan lingkungan pelayanan kesehatan. Berikut respons dari Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi, sebagai pihak otoritas yang terlibat dalam pelaksanaan internsip di Indonesia.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, masing-masing kasus memiliki penyebab yang berbeda. (1)
Pada kasus yang di Cianjur, peserta mulai mengalami gejala demam, flu, dan batuk sebelum 19 Maret, dan tetap bekerja meski telah diberikan izin istirahat pada 19–21 Maret. Ia sempat menangani empat pasien suspek campak, hingga kondisinya memburuk dan mengalami penurunan kesadaran pada 25 Maret. Peserta kemudian meninggal dunia pada 26 Maret dengan diagnosis campak disertai komplikasi jantung dan otak. (1)
Sementara itu, peserta yang ada di Jawa Tengah mengalami gejala nyeri, demam, dan diare pada 20–22 Februari 2026, dengan riwayat anemia serta pernah mendapatkan izin sakit panjang pada 2–27 Oktober sebelumnya. Kondisinya memburuk hingga masuk IGD pada 23 Februari, kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada 24 Maret, dan meninggal dunia pada 25 Maret 2026, dengan dugaan penyebab terkait anemia yang masih dalam pendalaman. (1)
Berbeda dengan kasus ketiga, peserta yang bertugas di Bali mulai mengalami demam pada 9 Maret, sempat meminta izin sakit pada 10–12 Maret dan menolak perawatan awal. Kondisinya kemudian memburuk hingga dirawat pada 12–14 Maret di RS Bhayangkara Denpasar dengan diagnosis demam berdarah derajat 2, sebelum akhirnya meninggal dunia.(1)
Respon Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi awal, tidak ditemukan pelanggaran terkait jam kerja dokter insternsip. Jam kerja dinyatakan masih sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu di bawah 40 jam per minggu, serta disertai hak istirahat yang memadai. Walaupun demikian, Kemenkes akan tetap melakukan evaluasi terhadap semua rumah sakit dan wahana pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan program internsip. (1)
Kemenkes juga menekankan pentingnya peran pembimbing dalam memastikan kondisi kesehatan peserta tetap terpantau. Tenaga medis yang mengalami gangguan kesehatan seharusnya mendapatkan penanganan yang tepat dan tidak melanjutkan tugas klinis tanpa pertimbangan medis yang adekuat. (2)
Sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem, penguatan pengawasan melalui Komite Insternsip Kedokteran Indonesia di tingkat daerah direncanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar program. (2)
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan bahwa dalam regulasi yang berlaku saat ini, dokter insternsip memiliki batas jam kerja sekitar 40–48 jam per minggu dengan durasi program selama 12 bulan. Peserta juga mendapatkan perlindungan melalui jaminan kesehatan JKN serta jaminan ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Kemenkes. (2)
Selain itu, peserta menerima insentif sebesar Rp3,2–4 juta per bulan untuk penempatan non-DTPK, dan Rp6,5 juta per bulan untuk wilayah DTPK (daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan). (2)
Terkait hak cuti, peserta dapat memperoleh izin hingga maksimal 90 hari, dengan ketentuan masa insternsip akan diperpanjang sesuai durasi cuti yang diambil. (2)
Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak peserta insternsip, Kementerian Kesehatan berencana memperkuat peran Komite Insternsip Kedokteran Indonesia (KIKI) di tingkat provinsi dalam melakukan pemantauan secara berkelanjutan. (2)
Apabila ditemukan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan jam kerja, perundungan, maupun aspek lainnya, maka akan diberlakukan sanksi administratif hingga sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2)]
Melalui evaluasi komprehensif ini, diharapkan pelaksanaan program insternsip dapat berlangsung sesuai standar, sekaligus memberikan perlindungan optimal terhadap kesehatan dan keselamatan dokter muda di Indonesia. (2)
Perspektif Organisasi Profesi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Ketua Umum Slamet Budiarto, turut memberikan pandangan terkait kejadian ini. Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menyebutkan bahwa banyak dokter insternsip yang justru bekerja melebihi jam normal. Bahkan, menurutnya, masih ditemukan peserta yang tidak mendapatkan cuti dan menerima upah di bawah standar. (2)
Ia menegaskan, kasus kematian dokter insternsip harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk membenahi sistem yang ada, termasuk memperketat pengawasan dan memperbaiki skema cuti. (2)
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi potensi beban kerja yang dirasakan tinggi, keterbatasan waktu istirahat, serta aspek kesejahteraan tenaga medis. Perspektif ini menekankan bahwa selain regulasi yang telah ditetapkan, penting untuk memastikan implementasi yang konsisten dan pengawasan yang efektif di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. (1)
Organisasi IDI juga memandang bahwa peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sistemik secara menyeluruh, termasuk dalam hal perlindungan tenaga medis muda dan peningkatan kualitas pembinaan selama masa internsip. (2)
Kesimpulan dan Penutup
Kematian tiga dokter insternsip ini menegaskan bahwa keselamatan tenaga medis merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan sebagai regulator, wahana pendidikan dan rumah sakit sebagai pelaksana, serta organisasi profesi sebagai pengawas. Regulasi yang telah tersedia perlu diiringi dengan pengawasan yang lebih ketat, implementasi yang konsisten di lapangan, serta sistem pelaporan dan evaluasi yang transparan. Diharapkan ke depan, sinergi antar pemangku kepentingan dapat diperkuat sehingga standar kerja, hak peserta, dan aspek keselamatan benar-benar terjaga, serta program insternsip dapat berjalan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga aman, manusiawi, dan berkelanjutan.
Referensi