Meta PixelBahaya Menghirup Asap Bakaran Sampah, Beda Jenis, Beda Racun<!-- --> | Articles | <!-- -->PrimaKu - Pelopor Aplikasi Tumbuh Kembang Anak di Indonesia

Bahaya Menghirup Asap Bakaran Sampah, Beda Jenis, Beda Racun

Author: Tim PrimaKu

5 Agu 2025

Topik: Membakar Sampah

Pembakaran sampah di lingkungan perumahan warga masih menjadi kebiasaan yang marak terjadi. Meskipun dianggap sebagai cara praktis untuk mengurangi volume sampah, aktivitas ini ternyata menyimpan dampak besar terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan terhadap polusi udara. Asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah mengandung berbagai senyawa berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan. Meskipun semua pembakaran sampah berisiko, jenis sampah yang dibakar memengaruhi komposisi racun yang dilepaskan. 

Plastik

Plastik, terutama plastik berbahan dasar polietilena dan polipropilena, mengandung senyawa kimia berbahaya seperti dioxin dan furan yang dilepaskan ketika dibakar. Dioxin adalah karsinogen yang dapat memengaruhi sistem kekebalan tubuh, sistem saraf, dan bahkan menyebabkan kanker. Selain itu, pembakaran plastik menghasilkan karbon monoksida yang dapat mengurangi oksigen dalam darah.

Daun Kering

Meskipun tampaknya lebih alami, pembakaran daun kering juga menghasilkan partikulat halus yang berbahaya bagi paru-paru dan saluran pernapasan. Asap dari pembakaran daun kering mengandung senyawa organik volatil yang dapat mengiritasi saluran pernapasan, terutama bagi anak-anak dengan sistem pernapasan yang masih berkembang.

Kayu

Pembakaran kayu menghasilkan karbon dioksida dan partikulat halus. Meskipun lebih sedikit menghasilkan racun dibandingkan plastik, pembakaran kayu juga dapat melepaskan senyawa berbahaya seperti PAH yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan jika terhirup dalam jumlah besar.

Pembakaran sampah yang tidak sah, terutama yang dilakukan dengan membakar plastik atau material lain yang berbahaya, bisa dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini bisa diproses berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Referensi: Ambient (outdoor) air pollution | WHO