
Rekomendasi 5 Channel Youtube Edukatif untuk Anak
21 Mei 2022

Author: dr. Afiah Salsabila
30 Mar 2026
Topik: Sosial Media, Berita, Kesehatan Anak
Sejumlah platform digital global dilaporkan belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan mengingatkan potensi sanksi tegas, termasuk pemblokiran layanan, apabila ketentuan tersebut tidak segera dipenuhi.(1)
Beberapa platform yang disorot antara lain media sosial populer seperti Instagram, Facebook, hingga YouTube. Hingga batas waktu yang ditentukan, platform-platform tersebut dinilai belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap kewajiban perlindungan anak, khususnya terkait pembatasan akses dan pengelolaan akun pengguna di bawah usia tertentu.(1,2)
Salah satu isu utama adalah belum adanya langkah konkret dari platform untuk menutup atau membatasi akun anak di bawah usia 16 tahun, sebagaimana diatur dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital.(2)
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan penilaian tingkat risiko terhadap layanan mereka. Tingkat risiko ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi, yang ditentukan berdasarkan sejumlah aspek krusial yang berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan anak.
Kategori risiko tinggi mencakup layanan yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, sehingga membuka potensi terjadinya eksploitasi atau kekerasan. Selain itu, paparan terhadap konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, atau konten yang tidak sesuai usia juga menjadi indikator utama dalam penilaian risiko.(3)
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, misalnya melalui iklan yang tidak sesuai atau praktik komersialisasi yang manipulatif. Di sisi lain, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak juga masuk dalam kategori risiko tinggi, mengingat data anak dapat disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik.(3)
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyoroti dampak penggunaan platform digital terhadap kesehatan anak. Layanan yang berpotensi menimbulkan adiksi, gangguan psikologis, serta gangguan fisiologis turut diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi.(3)
Dengan kriteria tersebut, banyak platform digital saat ini dinilai masih berada dalam kategori risiko tinggi apabila tidak melakukan mitigasi yang memadai. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menuntut adanya penyesuaian sistem, fitur, dan kebijakan dari penyelenggara platform digital agar lebih ramah anak. (1)
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan semata-mata untuk membatasi akses, melainkan untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, serta orang tua menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, perlindungan anak menjadi isu yang semakin mendesak. Ke depan, pemerintah diharapkan akan memperketat pengawasan serta memastikan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ekosistem digital yang aman, sehat, dan sesuai bagi anak dapat benar-benar terwujud.
Referensi

21 Mei 2022

18 Jun 2022

14 Jul 2023

26 Feb 2026