BPOM Umumkan 69 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut
Author: Dhia Priyanka
Topik: Obat Sirop, Gangguan Ginjal Akut, Ginjal Misterius, Ginjal Akut
Setelah kemarin BPOM mengeluarkan rekomendasi obat sirop yang aman dikonsumsi, kini ada update terbaru terkait hal ini. Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi oleh beberapa perusahaan farmasi. Yuk, simak dan catat daftar obat sirop yang izin edarnya dicabut!
PT Yarindo Farmatama
PT Universal Pharmaceutical Industries
PT Afi Farma
Nah, itu dia 69 daftar obat sirop yang izin edarnya dicabut oleh BPOM. Untuk info lebih lanjut, MomDad dapat klik link di sini.
MomDad punya pertanyaan seputar kondisi si Kecil? Yuk, tanyakan pada ahli di Forum Tanya Dokter! Pertanyaan MomDad akan dijawab langsung oleh dokter spesialis anak, lho.