Meta PixelPanduan Membuat BPJS Kesehatan Bayi Newborn, Begini Langkahnya!<!-- --> | Articles | <!-- -->PrimaKu - Pelopor Aplikasi Tumbuh Kembang Anak di Indonesia

Panduan Membuat BPJS Kesehatan Bayi Newborn, Begini Langkahnya!

Author: Tim PrimaKu

15 Sep 2025

Topik: BPJS Kesehatan, Bayi Newborn

Bayi baru lahir membutuhkan perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya. Mulai dari pemeriksaan rutin, imunisasi dasar, hingga perawatan medis bila ada kondisi khusus, semua bisa ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, MomDad perlu segera mendaftarkan si Kecil agar kepesertaan langsung aktif dan layanan kesehatan bisa diakses tanpa hambatan biaya.

Syarat & Dokumen Pendaftaran

Untuk mendaftarkan si Kecil sebagai peserta BPJS Kesehatan, MomDad perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) terbaru. Jika nama bayi belum tercantum, bisa menggunakan surat keterangan lahir.
  • Kartu BPJS Kesehatan orang tua (peserta mandiri, PPU/pekerja penerima upah, atau PBI/penerima bantuan iuran).
  • Surat Keterangan Lahir dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan.
  • NIK bayi (jika sudah tersedia). Bila belum, sementara dapat menggunakan surat keterangan lahir.
  • KTP orang tua.
  • Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).
  • Bukti pembayaran iuran BPJS (untuk peserta mandiri).
  • Buku rekening dan formulir autodebet bermaterai Rp6.000 (khusus peserta mandiri yang belum autodebet).

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Ada beberapa metode yang bisa dipilih sesuai kebutuhan:

1. Kantor BPJS Kesehatan

  • Kunjungi kantor cabang atau kabupaten/kota terdekat.
  • Ambil nomor antrean, isi formulir pendaftaran, dan serahkan dokumen.
  • Untuk peserta mandiri, lakukan pembayaran iuran pertama agar kepesertaan langsung aktif.

2. Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Login dengan akun BPJS orang tua.
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan isi data bayi sesuai dokumen.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Bayar iuran melalui bank/e-wallet (bagi peserta mandiri).
  • Nomor kepesertaan bayi akan dikirim melalui aplikasi.

3. Mobile Customer Service (MCS)

  • Cari jadwal MCS terdekat melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS.
  • Datangi lokasi sesuai jadwal, isi formulir, dan serahkan dokumen.
  • Petugas akan memproses pendaftaran di tempat.

4. Mall Pelayanan Publik (MPP)

  • Datangi MPP terdekat dengan membawa dokumen.
  • Isi formulir dan serahkan dokumen ke petugas BPJS.
  • Tunggu proses verifikasi selesai.

5. HRD Perusahaan (untuk peserta PPU)

  • Orang tua yang menjadi peserta BPJS melalui perusahaan dapat mendaftarkan bayi lewat HRD.
  • HRD akan meneruskan proses ke BPJS Kesehatan, dan bayi tercatat sebagai tanggungan.

Waktu Aktivasi Kepesertaan

Nah, agar tidak keliru, MomDad perlu memahami perbedaan waktu aktivasi kepesertaan bayi sesuai jenis kepesertaan BPJS yang dimiliki:

  • Peserta Mandiri: aktif setelah iuran pertama dibayarkan.
  • Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah): aktif sejak lahir, jika didaftarkan dalam 28 hari.
  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): otomatis aktif sejak lahir.

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Bayi

Dengan kepesertaan aktif, bayi bisa langsung menikmati manfaat BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Pemeriksaan kesehatan rutin untuk memantau tumbuh kembang.
  • Imunisasi dasar yang ditanggung BPJS (hepatitis B, polio, BCG, dan DPT).
  • Perawatan medis bila sakit (infeksi, demam, atau ISPA).
  • Penanganan lanjutan di rumah sakit bila bayi lahir prematur atau mengalami gangguan kesehatan serius.

Mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan adalah langkah penting untuk memastikan ia mendapat perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan. Dengan dokumen yang lengkap dan pendaftaran tepat waktu, MomDad tidak hanya mengamankan akses layanan medis, tetapi juga memberikan jaminan tumbuh kembang optimal bagi si Kecil tanpa terbebani biaya yang mengejutkan.

Referensi: