
Perlindungan Sinar Matahari pada Anak
28 Agu 2025
Author: dr. Afiah Salsabila
3 Sep 2025
Topik: Perlindungan Hukum, Panduan
“Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan.”
Begitulah bunyi kalimat pertama Sumpah Dokter di Indonesia. Sejak mengucapkannya, seorang dokter akan terikat seumur hidup untuk terus mengabdi, tak hanya kepada manusia lain di dekatnya, tetapi juga kepada nilai-nilai peri kemanusiaan itu sendiri. Setelah dilantik, dokter dan tenaga kesehatan lain memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk menolong siapapun, bahkan dalam kondisi yang berbahaya. Tidak hanya dalam ruang praktik sehari-hari, mereka juga hadir di garis depan ketika terjadi konflik bersenjata, bencana alam, pandemi, atau situasi sosial yang tidak kondusif.
Dedikasi itu sering kali membawa tenaga medis ke dalam risiko tinggi—baik berupa kekerasan fisik, kriminalisasi, maupun intimidasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penting bagi dokter, perawat, dan relawan paramedis memahami hak-hak hukum yang melekat pada profesinya, sehingga dapat tetap bekerja aman dan terlindungi.
Dasar Perlindungan Hukum Nasional
1. Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023)
Pasal 273 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa tenaga medis berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Artinya, jika seorang dokter telah bertindak sesuai standar, segala bentuk intimidasi atau ancaman terhadap dirinya adalah pelanggaran hukum.
Pasal 273 ayat (1) huruf f jo. ayat (2) memperkuat dengan menyebutkan hak tenaga medis untuk dilindungi dari perlakuan yang merendahkan harkat manusia, termasuk kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Ini relevan dalam kasus-kasus di lapangan, misalnya ketika ada keluarga pasien yang mengancam dokter di ruang gawat darurat, seperti pada kasus seorang dokter yang dipaksa melepaskan maskernya. Tindakan semacam itu tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar undang-undang.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP melindungi tenaga medis melalui aturan umum mengenai penganiayaan (Pasal 351) dan kekerasan di muka umum dengan tenaga bersama-sama, seperti halnya pengeroyokan (Pasal 170). Bila tenaga kesehatan diserang secara fisik, misalnya dipukul atau diancam dengan senjata oleh keluarga pasien, hal ini dapat diproses sebagai tindak pidana.
3. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Meskipun lebih dikenal mengatur pelaksanaan demonstrasi, UU ini juga menegaskan tanggung jawab negara, khususnya Polri, untuk menjamin keamanan setiap warga yang menjalankan kegiatan sah di ruang publik, termasuk tenaga medis. Artinya, ketika tenaga medis berada di lapangan, mereka berhak atas pengamanan aparat.
Perlindungan dalam Hukum Internasional
1. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR, diratifikasi lewat UU No. 12/2005)
Pasal 9 ICCPR menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, serta larangan penahanan sewenang-wenang. Pasal 7 melarang penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Dokter dan tenaga medis yang bertugas di lapangan, termasuk di daerah konflik, memiliki perlindungan hukum ini.
2. Pasal 20 Konvensi Jenewa IV 1949 tentang Perlindungan Warga Sipil
Dalam hukum humaniter internasional, tenaga medis dipandang sebagai pihak netral yang harus dihormati dan dilindungi. Walaupun biasanya berlaku dalam perang, prinsip ini juga menjadi standar etika universal bahwa tenaga medis tidak boleh dijadikan target ancaman atau kekerasan, karena tugasnya semata-mata menolong.
Langkah Jika Hak Dilanggar
Bila terjadi kekerasan, tenaga medis dapat segera melapor ke kepolisian. Pasal-pasal KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan bisa digunakan.
2. Hubungi Organisasi Profesi
Dokter bisa meminta advokasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perawat ke PPNI, dan bidan ke IBI. Organisasi ini menyediakan dukungan hukum, advokasi, bahkan pendampingan di pengadilan.
3. Koordinasi dengan Komnas HAM
Jika Anda mendapatkan kekerasan dan sudah lapor aparat namun tetap tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai, Anda dapat lapor ke Komnas HAM atas dasar Pasal 90 ayat (1) UU HAM yang menyatakan bahwa “Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.” Laporan bisa diteruskan ke Komnas HAM untuk investigasi lebih lanjut.
Penutup
Sumpah dokter untuk membaktikan hidup demi kemanusiaan sering membawa tenaga medis ke kondisi paling sulit: bencana, konflik, pandemi, hingga menghadapi ancaman dari keluarga pasien yang emosional. Dedikasi itu tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan hukum.
Berbagai regulasi nasional—mulai dari UU Kesehatan hingga KUHP—serta instrumen internasional seperti ICCPR, menjamin hak tenaga medis untuk bekerja aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi. Namun, hukum tidak berjalan otomatis. Tenaga medis perlu memahami hak-haknya, berani menuntut perlindungan, dan menggunakan jalur hukum bila perlu.
Dengan perlindungan yang kuat, tenaga medis dapat tetap menepati sumpahnya, terus membaktikan hidup demi kemanusiaan, tanpa harus mempertaruhkan nyawanya sendiri.
Referensi: