Apakah Vaksin Dapat Membatalkan Puasa?
Author: Dhia Priyanka
Editor: dr. Dini Astuti Mirasanti, Sp.A
Topik: Puasa, Ramadan, Vaksinasi
Dalam Islam, terdapat beberapa hal yang secara khusus dianggap membatalkan puasa, salah satunya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, khususnya makanan dan minuman. Dalam hal ini, mendapatkan vaksinasi juga berarti memasukkan zat atau cairan ke dalam tubuh. Namun, apakah vaksin dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan singkatnya, yuk!
Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?
Vaksin tidak membatalkan puasa dalam agama Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa penyuntikan vaksin atau obat-obatan yang diberikan melalui injeksi tidak membatalkan puasa. Ini karena vaksin atau obat-obatan tersebut tidak masuk ke dalam tubuh melalui rongga mulut atau hidung yang dapat membatalkan puasa.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa hal-hal yang membatalkan puasa adalah yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan-jalan yang memungkinkan penyerapan, seperti makanan, minuman, atau zat-zat tertentu yang dimasukkan ke dalam tubuh.
Menerima vaksin selama berpuasa juga tidak akan membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021. Pada kesempatan tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan, karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.
Pemberian vaksin tidak berdampak langsung pada kemampuan seseorang untuk melanjutkan puasa, tetapi ada kemungkinan efek samping yang dapat membuat seseorang merasa lemah atau tidak nyaman. Ini dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalani puasa dengan baik.
Jadi, MomDad tidak perlu ragu lagi jika ingin melakukan Booking Vaksin selama bulan Ramadan, ya. Jika memiliki pertanyaan seputar vaksinasi, MomDad bisa menghubungi Dokmin melalui Whatsapp di nomor 0877-8688-881.
Referensi:
Senior NHS figures stress Muslims can get COVID jab in Ramadan.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa