
Sekolah tatap muka mulai, sudah siapkah kita?
28 Jul 2021

Author: dr. Afiah Salsabila
10 Mar 2026
Topik: Bahaya Gadget, Kecanduan Gadget, Berita
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi negara non-Barat pertama yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut bahwa pembatasan ini ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan digital. Platform yang disebut termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Implementasi kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, termasuk penonaktifan akun anak pada platform yang dinilai berisiko tinggi. Platform digital juga diwajibkan menyiapkan sistem verifikasi usia. (1)
Bagi dokter anak, isu ini penting karena penggunaan media sosial saat ini bukan lagi sekadar bagian dari gaya hidup, tetapi sudah menjadi bagian dari lingkungan tumbuh kembang anak. Dalam praktik klinis, paparan digital berlebihan sering berhubungan dengan berbagai masalah, seperti gangguan tidur, mudah marah, sulit fokus, berkurangnya aktivitas fisik, hingga menurunnya kualitas interaksi anak dengan keluarga. Pada sebagian anak dan remaja, penggunaan media sosial juga dapat memperbesar risiko terpapar konten yang tidak sesuai usia dan memengaruhi kesehatan mental. (2)
Karena itu, kebijakan ini dapat dilihat sebagai langkah perlindungan anak di ranah digital. Pemerintah pada dasarnya ingin menunda paparan anak terhadap platform yang dianggap memiliki risiko tinggi, terutama platform yang sangat bergantung pada algoritma, interaksi bebas, dan paparan konten tanpa penyaringan yang memadai. Dengan kata lain, kebijakan ini bukan larangan total terhadap internet atau teknologi digital, tetapi pembatasan terhadap akses anak ke platform tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak negatif. Penjelasan ini penting agar dokter anak dapat membantu orang tua memahami konteks kebijakan secara lebih tepat. (1)
Dalam layanan sehari-hari, dokter anak dapat berperan aktif melalui edukasi kepada keluarga. Konseling tidak hanya membahas durasi screen time, tetapi juga jenis platform yang digunakan anak, apakah anak memiliki akun pribadi, seberapa besar pengawasan orang tua, bagaimana pola tidurnya, dan apakah ada perubahan perilaku sejak anak aktif di media sosial. Keluhan seperti emosi yang labil, gangguan konsentrasi, konflik terkait gawai, atau penurunan minat beraktivitas perlu dinilai dengan mempertimbangkan faktor paparan digital sebagai salah satu penyebab yang mungkin berperan. (2)
Pada remaja, pendekatan yang digunakan tentu perlu lebih hati-hati. Media sosial sering menjadi bagian dari kebutuhan mereka untuk berinteraksi, mencari jati diri, dan merasa diterima oleh kelompok sebaya. Oleh karena itu, komunikasi kepada anak dan keluarga perlu dilakukan secara empatik, tidak menghakimi, dan tetap fokus pada tujuan utama, yaitu menjaga kesehatan serta perkembangan anak. (2)
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan pemerintah. Pelaksanaannya juga memerlukan kesiapan platform digital, pengawasan yang konsisten, edukasi masyarakat, dan keterlibatan orang tua. Dalam hal ini, dokter anak dapat menjadi pihak yang membantu menjembatani kebijakan publik dengan praktik pengasuhan sehari-hari. Pesan kepada keluarga perlu ditekankan bahwa pembatasan ini bertujuan melindungi anak, bukan menjauhkan anak sepenuhnya dari teknologi. (2)
Sebagai penutup, pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan anak di era digital. Bagi dokter anak, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa kesehatan anak saat ini juga dipengaruhi oleh lingkungan digital. Peran dokter anak tidak hanya menangani dampak yang sudah muncul, tetapi juga membantu pencegahan melalui edukasi, deteksi dini, dan pendampingan kepada orang tua agar penggunaan teknologi tetap aman dan sesuai tahap perkembangan anak. (1)
Daftar Pustaka

28 Jul 2021

19 Jun 2022

23 Jun 2022

28 Jun 2022