Meta PixelPanduan Lengkap Membuat Akta Kelahiran Anak, Gratis dan Mudah!<!-- --> | Articles | <!-- -->PrimaKu - Pelopor Aplikasi Tumbuh Kembang Anak di Indonesia

Panduan Lengkap Membuat Akta Kelahiran Anak, Gratis dan Mudah!

Author: Tim PrimaKu

1 Sep 2025

Topik: Panduan, Akta Lahir, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Lifestyle

Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah identitas seorang anak. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga pengurusan dokumen resmi lainnya. Karena itu, setiap orang tua perlu memastikan akta kelahiran anak dibuat sejak dini. Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur pembuatannya.


Persyaratan Dokumen

Sebelum mengajukan pembuatan akta kelahiran, pastikan MomDad menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
  • Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil) atau formulir lain sesuai kebijakan daerah.

Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, langkah selanjutnya ada mengajukan pembuatan akta kelahiran sesuai prosedur:

  • Siapkan Dokumen
    Kumpulkan seluruh persyaratan di atas dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Ajukan Permohonan
    1.Secara daring: Unduh aplikasi resmi Dukcapil daerah atau kunjungi situs web Disdukcapil setempat, lalu lakukan pendaftaran dan unggah dokumen.
    2. Secara luring: Datangi kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP) sesuai domisili MomDad.
  • Proses Verifikasi

Setelah dokumen diserahkan (baik online maupun langsung), petugas akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas.

  • Penerbitan Akta Kelahiran

Jika data dinyatakan valid, akta kelahiran akan segera diproses dan diterbitkan.

  • Pengambilan Akta

Akta kelahiran dapat diambil langsung di kantor Dukcapil, atau dikirim dalam bentuk digital melalui email/SMS sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan pembuatan akta kelahiran:

  • Biaya pembuatan akta kelahiran umumnya gratis.
  • Jika tidak memiliki surat keterangan lahir, orang tua dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Bila terdapat ketidaksesuaian data atau orang tua tidak memiliki buku nikah, konsultasikan dengan petugas Dukcapil. Umumnya akan diberikan solusi, misalnya dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.

Pembuatan akta kelahiran sebenarnya tidak sulit asalkan MomDad menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap. Jangan ditunda terlalu lama, karena akta kelahiran adalah hak setiap anak dan menjadi dasar penting dalam berbagai urusan administratif di masa depan. Dengan akta kelahiran yang sah, si Kecil memiliki identitas hukum yang jelas dan terlindungi oleh negara.


  • Referensi:
  • Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran OffLine dan Online 
  • Akta Kelahiran – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta