primaku
Mitra resmi kami:
kemenkesidaibkkbn
Unduh PrimaKu di:
playstoreappstore

Punya Berbagai Manfaat, Begini Cara Bikin KTP Anak!

Author: Dhia Priyanka

Topik: Kartu Identitas Anak, KIA, KTP Anak

PMemangnya orang dewasa saja yang bisa punya KTP, anak-anak juga bisa lho, MomDad! KTP anak atau biasa disebut kartu identitas anak (KIA), dibuat oleh pemerintah sebagai dokumen resmi untuk mengidentifikasi dan mencatat informasi identitas anak secara resmi. KIA dibagi menjadi dua jenis dengan fungsi yang sama, yaitu untuk kelompok usia 0-5 tahun (tanpa foto) dan kelompok usia 5-17 tahun (dengan foto). Nah, informasi yang tertera pada KIA di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.


KIA memiliki banyak manfaat untuk anak, yaitu:

  • Memenuhi hak anak untuk persyaratan mendaftar sekolah
  • Identitas anak ketika ingin membuka tabungan atau menabung di bank
  • Proses mendaftar BPJS dan lainnya

Jika si Kecil usia 0-5 tahun belum memiliki KIA, MomDad dapat membuatkannya dengan syarat sebagai berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
  • KTP asli kedua orang tua atau wali

Sementara, syarat pembuatan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun sebagai berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
  • KTP asli kedua orang tua atau wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

Menariknya, anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, juga bisa, lho memiliki KIA dengan syarat sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
  • KTP elektronik asli kedua orang tuaNah, jika syarat di atas sudah lengkap, MomDad bisa membuat KTP anak dengan cara berikut:
  • Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.


Bagi anak warga negara asing yang telah memiliki paspor, orang tua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA. Kemudian, Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.


Referensi: Indonesia.go.id - Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) 

familyfamily
Baca artikel tumbuh kembang anak di PrimaKu!
Unduh sekarang
playstoreappstore
primaku
Aplikasi tumbuh kembang anak Indonesia. Didukung penuh oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
Mitra resmi kami:
kemenkesidaibkkbn
Unduh PrimaKu
playstoreappstore
© 2023 All rights reserved PRIMAKU, Indonesia
Cari kami di: