
Catat, Ini 5 Tips Mengatur Keuangan Saat Baru Punya Anak
20 Mar 2022
Author: Dhia Priyanka
7 Mei 2024
Topik: Kartu Identitas Anak, KIA, KTP Anak
PMemangnya orang dewasa saja yang bisa punya KTP, anak-anak juga bisa lho, MomDad! KTP anak atau biasa disebut kartu identitas anak (KIA), dibuat oleh pemerintah sebagai dokumen resmi untuk mengidentifikasi dan mencatat informasi identitas anak secara resmi. KIA dibagi menjadi dua jenis dengan fungsi yang sama, yaitu untuk kelompok usia 0-5 tahun (tanpa foto) dan kelompok usia 5-17 tahun (dengan foto). Nah, informasi yang tertera pada KIA di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
KIA memiliki banyak manfaat untuk anak, yaitu:
Jika si Kecil usia 0-5 tahun belum memiliki KIA, MomDad dapat membuatkannya dengan syarat sebagai berikut:
Sementara, syarat pembuatan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun sebagai berikut:
Menariknya, anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, juga bisa, lho memiliki KIA dengan syarat sebagai berikut:
Bagi anak warga negara asing yang telah memiliki paspor, orang tua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA. Kemudian, Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
Referensi: Indonesia.go.id - Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)
20 Mar 2022
22 Mei 2022
27 Mei 2022
8 Okt 2022