4 Agustus 2026
Apakah Imunisasi BIAS Wajib? Ini yang Perlu Dipahami Orang Tua
Ditulis oleh

Dhia Priyanka
Topik: BIAS, imunisasi BIAS, Bulan Imunisasi Anak Sekolah
Artikel ini telah divalidasi oleh dr. Dini Mirasanti, Sp.A.
Imunisasi BIAS merupakan bagian dari imunisasi program yang diwajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak usia sekolah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi, sedangkan keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus mendukung pemenuhan hak tersebut.
Namun, kata “wajib” dalam BIAS perlu dipahami dengan tepat. Kewajiban tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah menyediakan imunisasi, hak anak untuk memperoleh perlindungan, serta tanggung jawab keluarga dan masyarakat untuk mendukungnya. MomDad tetap berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai vaksin, jadwal, manfaat, efek samping, dan kondisi kesehatan anak sebelum imunisasi diberikan.
Apakah Imunisasi BIAS Wajib?
Ya, BIAS termasuk imunisasi program yang diwajibkan pemerintah. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit membagi imunisasi menjadi dua jenis:
- imunisasi program, yaitu imunisasi yang diwajibkan pemerintah kepada individu atau masyarakat;
- imunisasi mandiri, yaitu imunisasi di luar program yang diperoleh seseorang sesuai kebutuhan kesehatannya.
BIAS termasuk dalam imunisasi rutin bagi anak usia sekolah sehingga masuk ke dalam kategori imunisasi program. Imunisasi rutin harus diberikan sesuai jenis antigen dan jadwal yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Meski demikian, istilah wajib tidak berarti orang tua tidak boleh bertanya, meminta penjelasan, atau menyampaikan kondisi medis anak. Sebelum pelaksanaan, sekolah dan petugas kesehatan tetap harus menyampaikan informasi mengenai kegiatan BIAS.
Dasar Hukum Imunisasi BIAS
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 44 Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa:
- pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak;
- setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk melindunginya dari penyakit yang dapat dicegah;
- keluarga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak.
Dengan demikian, imunisasi tidak hanya diposisikan sebagai program pemerintah, tetapi juga sebagai bagian dari hak kesehatan anak.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan bahwa imunisasi program merupakan imunisasi yang diwajibkan pemerintah. Imunisasi rutin diberikan mengikuti siklus hidup, mulai dari bayi hingga lanjut usia, termasuk kepada anak usia sekolah dasar.
Jika seseorang belum mendapatkan imunisasi rutin secara lengkap, peraturan tersebut menyebutkan bahwa imunisasi kejar harus dilakukan untuk melengkapi status imunisasinya.
3. Keputusan Bersama Empat Menteri
Pelaksanaan BIAS di sekolah juga didukung oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengenai peningkatan status kesehatan peserta didik.
Sekolah, madrasah, pesantren, puskesmas, serta pemerintah daerah bekerja sama dalam pendataan, pemberian informasi, pelaksanaan imunisasi, dan tindak lanjut anak yang belum memperoleh vaksin.
Apa Arti “Wajib” bagi Orang Tua?
Dalam konteks BIAS, kewajiban dapat dipahami melalui beberapa sisi:
1. Pemerintah wajib menyediakan layanan
Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memastikan imunisasi program tersedia dan dapat diakses oleh anak yang termasuk sasaran.
Pelayanan imunisasi rutin dan tambahan dalam program pemerintah tidak dipungut biaya. Jika layanan dilakukan di fasilitas swasta, biaya pelayanan tertentu dapat berlaku, kecuali vaksin dan logistik yang disediakan pemerintah.
2. Anak berhak memperoleh perlindungan
Imunisasi merupakan bagian dari hak kesehatan anak. Keputusan mengenai imunisasi sebaiknya mengutamakan kepentingan terbaik anak dan perlindungannya dari penyakit berbahaya.
3. Keluarga wajib mendukung
UU Kesehatan menyatakan bahwa keluarga harus mendukung pemberian imunisasi kepada anak. Dukungan tersebut dapat berupa:
- memastikan riwayat imunisasi tercatat;
- membaca pemberitahuan sekolah;
- menyampaikan kondisi kesehatan anak;
- mempersiapkan anak;
- membawa anak untuk imunisasi susulan jika tidak hadir;
- memantau kondisinya setelah vaksinasi.
3. Sekolah dan petugas wajib memberikan informasi
Petunjuk teknis BIAS mengatur agar sekolah atau madrasah membuat surat pemberitahuan kepada orang tua. Sosialisasi seharusnya menjelaskan:
- alasan pemberian imunisasi;
- manfaat vaksin;
- jenis vaksin;
- jadwal dan sasaran;
- dampak apabila anak tidak diimunisasi;
- kemungkinan reaksi setelah vaksinasi;
- penanganan awal;
- jadwal dosis berikutnya jika ada.
Jadi, orang tua tidak seharusnya baru mengetahui bahwa anak akan divaksin pada hari pelaksanaan.
4. Apakah Imunisasi BIAS Memerlukan Persetujuan Orang Tua?
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa imunisasi program sebagai bagian dari kesehatan masyarakat tidak memerlukan informed consent perseorangan seperti tindakan medis individual tertentu. Namun, orang tua atau sasaran imunisasi tetap harus memperoleh informasi yang jelas sebelum vaksinasi diberikan.
Dalam praktiknya, sekolah dapat menggunakan:
- surat pemberitahuan;
- formulir konfirmasi;
- formulir skrining kesehatan;
- komunikasi melalui grup orang tua;
- pertemuan sosialisasi;
- pemberitahuan dari puskesmas.
Mekanisme administratif dapat berbeda di setiap sekolah dan pemerintah daerah. Jika sekolah meminta formulir, orang tua sebaiknya mengisinya secara lengkap dan mengembalikannya tepat waktu.
Hal yang tidak kalah penting adalah skrining sebelum vaksinasi. Petugas perlu mengetahui apakah anak sedang sakit, memiliki alergi berat, sedang mengonsumsi obat tertentu, atau pernah mengalami reaksi serius setelah imunisasi.
Apakah Ada Sanksi jika Anak Tidak Mengikuti BIAS?
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 menyebut imunisasi program sebagai imunisasi yang diwajibkan pemerintah. Namun, ketentuan sanksi mengenai tindakan menolak atau menghalangi imunisasi yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 21 berada dalam konteks penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau wabah.
Oleh karena itu, orang tua sebaiknya tidak menyimpulkan bahwa ketidakhadiran anak dalam BIAS rutin otomatis dikenai sanksi hukum. Di sisi lain, status imunisasi yang belum lengkap tetap perlu ditindaklanjuti melalui imunisasi kejar.
Aturan administratif sekolah dan kebijakan daerah dapat berbeda. Jika anak belum mengikuti BIAS, tanyakan kepada sekolah atau puskesmas mengenai jadwal susulan dan dokumen yang dibutuhkan.
Apakah Sekolah Boleh Melarang Anak Masuk karena Tidak Mengikuti BIAS?
BIAS adalah program kesehatan, bukan tes penerimaan sekolah. Tidak mengikuti satu jadwal BIAS tidak otomatis berarti anak kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan.
Namun, sekolah dapat:
- mendata status imunisasi;
- memberikan rekomendasi imunisasi kejar;
- menghubungi orang tua;
- meminta informasi medis;
- mengarahkan anak ke puskesmas;
- mengikuti kebijakan kesehatan pemerintah ketika terjadi KLB atau wabah.
Jika terdapat pembatasan khusus karena situasi wabah, keputusan tersebut harus mengikuti ketentuan pemerintah dan penilaian kesehatan masyarakat, bukan kebijakan informal tanpa dasar yang jelas.
MomDad dapat meminta penjelasan tertulis kepada sekolah atau dinas terkait jika menemui aturan yang tidak jelas.
Mengapa BIAS Tetap Dibutuhkan jika Anak Sudah Divaksin saat Bayi?
Sebagian kekebalan dari imunisasi bayi dapat menurun seiring waktu. Anak juga membutuhkan dosis lanjutan agar perlindungannya tetap memadai ketika mulai lebih sering berinteraksi di lingkungan sekolah.
BIAS memberikan perlindungan terhadap:
- campak dan rubela melalui vaksin MR;
- difteri dan tetanus melalui vaksin DT atau Td;
- penyakit terkait HPV melalui vaksin HPV.
Lingkungan sekolah memungkinkan penyakit menular menyebar dengan cepat karena anak belajar, bermain, dan berkegiatan dalam jarak dekat. Cakupan imunisasi yang tinggi membantu melindungi anak yang divaksin sekaligus menurunkan risiko penularan di komunitas.
Apakah Anak yang Sudah Mendapat Vaksin Mandiri Tetap Wajib Mengikuti BIAS?
Tidak selalu perlu menerima dosis yang sama lagi. Riwayat vaksinasi anak harus diperiksa terlebih dahulu.
Jika anak sudah memperoleh vaksin sejenis secara mandiri, petugas perlu mengecek:
- nama vaksinnya;
- antigen yang terkandung;
- tanggal pemberian;
- usia saat divaksin;
- jumlah dosis;
- interval antardosis;
- rekomendasi yang digunakan.
Bawa buku KIA atau download aplikasi PrimaKu, kartu imunisasi, kuitansi, sertifikat, atau catatan digital kepada sekolah atau puskesmas. Jangan hanya menyampaikan bahwa anak “sudah vaksin” tanpa informasi produk dan tanggal karena petugas perlu menentukan apakah dosisnya sesuai dengan jadwal program.
Bagaimana dengan Anak yang Tidak Bersekolah?
Anak yang tidak bersekolah tetap berhak mengikuti program berdasarkan usia sasaran. BIAS dapat diberikan di:
- puskesmas;
- posyandu;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- rumah singgah;
- panti asuhan;
- lembaga kesejahteraan sosial;
- sekolah nonformal;
- pos pelayanan imunisasi lainnya.
MomDad atau pendamping dapat menghubungi puskesmas sesuai domisili untuk mengetahui jadwal dan lokasi pelayanan.
Risiko jika Anak Tidak Melengkapi Imunisasi
Anak yang belum mendapat imunisasi lengkap memiliki risiko lebih tinggi terkena penyakit yang sebenarnya dapat dicegah.
Risikonya tidak hanya terbatas pada anak tersebut, tetapi dapat mencakup:
- penularan kepada anggota keluarga;
- penyebaran di sekolah;
- sakit berat dan rawat inap;
- komplikasi jangka panjang;
- disabilitas;
- kematian;
- munculnya KLB atau wabah;
- bertambahnya biaya perawatan keluarga.
Sebuah penelitian mengenai pelaksanaan BIAS di Pekanbaru pada 2025 menemukan bahwa cakupan beberapa vaksin masih jauh dari target. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan BIAS tidak cukup hanya dengan menyediakan vaksin, tetapi juga membutuhkan pendataan, komunikasi, tenaga pelaksana, dan dukungan orang tua yang memadai.
FAQ tentang Kewajiban Imunisasi BIAS
Q: Apakah imunisasi BIAS wajib diikuti?
A: BIAS termasuk imunisasi program yang diwajibkan pemerintah. Imunisasi juga merupakan hak anak, sementara keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus mendukung pemenuhannya.
Q: Apakah orang tua boleh bertanya sebelum anak divaksin?
A: Boleh. Orang tua berhak mendapatkan informasi mengenai jenis vaksin, manfaat, jadwal, efek samping, dan kondisi yang memerlukan penundaan.
Q: Apakah sekolah harus memberi tahu orang tua?
A: Ya. Petunjuk teknis BIAS mengatur agar sekolah atau madrasah membuat pemberitahuan dan melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali.
Q: Apakah BIAS memerlukan tanda tangan orang tua?
A: Kementerian Kesehatan menyatakan imunisasi program tidak memerlukan *informed consent* perseorangan, tetapi informasi tetap harus diberikan. Dalam praktiknya, sekolah dapat meminta formulir konfirmasi atau skrining sesuai prosedur daerah.
Q: Apakah menolak BIAS langsung dikenai sanksi?
A: Ketentuan sanksi yang secara eksplisit menyebut penolakan atau tindakan menghalangi imunisasi dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 berlaku dalam rangka penanggulangan KLB dan wabah. Untuk BIAS rutin, orang tua sebaiknya membahas status imunisasi dan jadwal kejar dengan sekolah atau puskesmas.
Q: Apakah BIAS gratis?
A: Pelayanan imunisasi rutin dan tambahan dalam program pemerintah tidak dipungut biaya. Biaya tertentu dapat berlaku jika layanan dilakukan secara mandiri di fasilitas swasta.
Q: Kalau anak sudah vaksin di rumah sakit, apakah harus divaksin lagi?
A: Belum tentu. Petugas harus memeriksa jenis vaksin, tanggal, jumlah dosis, dan intervalnya. Bawa bukti vaksinasi agar dosis yang tidak diperlukan dapat dihindari.
Q: Apakah anak boleh tidak ikut karena sedang sakit?
A: Anak dengan kondisi sedang atau berat dapat perlu menunda vaksinasi berdasarkan hasil skrining. Setelah sembuh, imunisasi tetap perlu dilengkapi melalui jadwal susulan.
Q: Apakah anak yang tidak sekolah wajib memperoleh imunisasi?
Anak yang tidak sekolah tetap memiliki hak memperoleh imunisasi berdasarkan usia dan dapat mengakses layanan melalui puskesmas atau pos pelayanan lain.
Imunisasi BIAS merupakan bagian dari imunisasi program yang diwajibkan pemerintah sekaligus hak kesehatan setiap anak. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan layanan, keluarga dan masyarakat harus mendukung, sedangkan sekolah serta tenaga kesehatan berkewajiban memberikan informasi dan pelayanan yang aman.
Kata “wajib” bukan alasan untuk mengabaikan komunikasi dengan orang tua. Sebelum pelaksanaan, pastikan riwayat vaksinasi dan kondisi kesehatan anak telah diperiksa. Jika anak tidak hadir, sedang sakit, atau sudah menerima vaksin secara mandiri, koordinasikan dengan sekolah dan puskesmas agar jadwalnya dapat disesuaikan tanpa memberikan dosis yang tidak diperlukan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan pendapat hukum atau pengganti penilaian dokter. Kebijakan operasional dapat berbeda di setiap daerah dan dapat diperbarui oleh pemerintah.
Referensi:
- Jaspers L, et al. “Parents’ Attitudes, Beliefs and Uptake of the School-Based Human Papillomavirus Vaccination Program in Jakarta, Indonesia: A Quantitative Study.” *Preventive Medicine Reports*. 2022.
- “Analysis of the Implementation of the School Children’s Immunization Month Program at the Sidomulyo Health Center, Pekanbaru City.” *Jurnal Kesehatan Komunitas*. 2025;11(3):678–687. [Artikel jurnal].
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [Basis Data Peraturan BPK].
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit. [Basis Data Peraturan BPK].
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. [Bulan Imunisasi Anak Sekolah].
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. [Imunisasi Tidak Merusak Sel dan DNA].
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. [Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah].
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. [Program Imunisasi Sekolah].




