Alat Ukur yang Direkomendasikan untuk Mengukur LILA & Lingkar Kepala
Author: Dhia Priyanka
Editor: dr. Lucyana Alim Santoso, Sp.A
Topik: Lingkar Lengan Atas Anak, Lingkar Lengan Atas, Lingkar Kepala
Kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dilakukan menggunakan alat antropometri (antropometri kit) dan alat deteksi dini perkembangan anak (Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK Kit)). Salah satu antropometri Kit yang digunakan untuk kegiatan pemantauan pertumbuhan anak adalah alat ukur lingkar lengan atas (LILA) dan lingkar kepala. Kira-kira, alat ukur apa aja sih yang perlu MomDad miliki di rumah agar pemantauan tumbuh kembang si Kecil lebih optimal? Yuk, cek kriteria hingga cara menyimpan alat ukur LILA dan lingkar kepala yang dibutuhkan!
Kriteria:
- Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
- Mempunyai ketelitian minimal 0,1 cm.
- Panjang minimal 55 cm.
- Memiliki standar Nasional Indonesia (SNI).
Cara penggunaan:
1. Alat ukur lingkar lengan atas: cara mengukur LILA dengan alat ukur lingkar lengan atas sama dengan cara mengukur dengan pita LILA.
2. Alat ukur lingkar kepala:
- Alat pengukur dilingkarkan pada kepala anak melewati dahi, di atas alis mata, di atas kedua telinga, dan bagian belakang kepala yang menonjol, tarik agak kencang.
- Baca angka pada pertemuan dengan angka.
Cara pemeliharaan:
- Disimpan di tempat yang bersih dan kering.
- Alat ukur disimpan dalam kondisi tidak terlihat.
- Menjaga alat ukur lingkar kepala dan lengan atas tetap bersih agar angkanya terlihat jelas.
Pengukuran lingkar lengan atas dapat memberikan indikasi status gizi anak. Anak yang mengalami kekurangan gizi atau masalah nutrisi lainnya dapat menunjukkan penurunan lingkar lengan atas. Ini dapat membantu mengidentifikasi anak yang berisiko kekurangan gizi atau memerlukan intervensi nutrisi.
Sementara pengukuran lingkar kepala merupakan salah satu cara untuk memantau pertumbuhan otak. Pertumbuhan kepala yang normal penting untuk perkembangan kognitif dan fungsi otak secara keseluruhan. Jika ada ketidak proporsian antara pertumbuhan kepala dan tubuh, ini dapat menjadi tanda adanya masalah pertumbuhan atau perkembangan.
Referensi: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/51/2022 TENTANG STANDAR ALAT ANTROPOMETRI DAN ALAT DETEKSI DINI PERKEMBANGAN ANAK