Begini Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Author: Dhia Priyanka
Editor: dr. Dini Astuti Mirasanti, Sp.A
Topik: BPJS Kesehatan, Imunisasi
BPJS Kesehatan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diinisiasi dan diusung oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh penduduk Indonesia. Semua warga negara Indonesia, berhak mendapatkan BPJS Kesehatan, termasuk bayi baru lahir. Bayi yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan, memiliki akses terhadap layanan kesehatan primer, salah satunya imunisasi.
Nah, dari sekian banyak vaksin yang dianjurkan untuk anak, Pemerintah memberikan 5 jenis vaksin yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:
1. Vaksin BCG: Diberikan segera setelah lahir atau sebelum berusia 1 bulan.
2. Vaksin pentavalen (DPT-Hepatitis B-HiB) (diberikan 3 kali): Untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus, hepatitis B dan radang paru akibat kuman Haemophilus influenzae B. Vaksin ini diberikan saat bayi berusia 2, 3, dan 4 bulan.
3. Vaksin Polio (diberikan 4 kali): Untuk mencegah penyakit polio yang mengakibatkan kelumpuhan dan radang selaput otak. Diberikan pada bayi berusia 1, 2, 3, dan 4 bulan. Baik vaksin polio tetes dan suntik bisa didapatkan secara cuma-cuma, terutama di fasilitas kesehatan primer.
4. Vaksin Campak: Vaksin campak yang ditanggung oleh pemerintah diberikan pada usia 9 bulan bersama dengan polio suntik kedua. Kemudian, MomDad perlu memberikan vaksin booster saat anak berusia 18 bulan dan 5-7 tahun.
5. Vaksin Hepatitis B: Vaksin ini rutin diberikan untuk bayi baru lahir.
Untuk mendapatkan vaksin yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, MomDad dapat melakukan Booking Vaksin di aplikasi PrimaKu dan menikmati potongan harga setiap bulannya. Jika memiliki pertanyaan seputar vaksinasi, MomDad bisa menghubungi Dokmin melalui Whatsapp di nomor 0877-8688-881.
Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan pada Bayi Baru Lahir
Ketentuan umum administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir antara lain:
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pembaharuan data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP)
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan auto debit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Bayi yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan memiliki akses ke layanan darurat dan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini mencakup perawatan medis yang diperlukan dalam keadaan darurat, perawatan pasca-operasi, dan perawatan untuk kondisi medis serius. Dengan demikian, menjadi peserta BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang signifikan dalam memastikan bayi mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan perlindungan finansial yang diperlukan untuk menjaga kesehatannya.
Referensi: https://bpjs-kesehatan.go.id/#/