PIN Polio Tahap 2: Respon Sigap KLB Polio di Indonesia
Author: dr. Afiah Salsabila
Topik: SUB-PIN Polio, Polio, Imunisasi Polio
Indonesia, yang sebelumnya sempat dinyatakan bebas polio, mengalami beberapa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat virus tersebut beberapa tahun ke belakang. Telah tercatat sebanyak 12 kasus lumpuh layuh sejak 2022 hingga 2024, di mana 11 dari kasus tersebut disebabkan oleh virus polio tipe 2. Kasus-kasus tersebut tersebar dalam 8 provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Hawa Timur, Aceh, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Banten. Saat ini, terdapat 32 provinsi dan 399 kabupaten/kota di Indonesia yang termasuk dalam kategori risiko tinggi polio. [1,2]
Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang dikeluarkan oleh The World Health Organization (WHO), ada beberapa langkah yang perlu diambil sebagai respon dari munculnya KLB. Dalam 24 jam, perlu dilakukan investigasi dan pemberitahun International Health Regulations (IHR). Selanjutnya, perlu dilakukan risk assessment dan grading, permintaan vaksin ke advisory group dan menyusun respons KLB. Dalam 7 hari sejak KLB, pengumuman mengenai terjadinya KLB sebagai keadaan gawat darurat perlu dilakukan, diikuti oleh rapid response dalam bentuk pemberian imunisasi langsung. Jika rapid response tidak bisa dilakukan dalam 14 hari pertama, maka kegiatan sub-PIN tahap 1 dan 2 perlu dilakukan. [2]
Guna mengikuti protokol yang telah disarankan, Indonesia telah menggelar sub-PIN tahap 1 pada tanggal 27 Mei 2024 silam di 5 provinsi: Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Kegiatan ini diikuti oleh sub-PIN tahap 2 yang saat ini sedang berjalan. Sub-PIN tahap 2 putaran pertama untuk pemberian Oral Polio Vaccine Type 2 (nOPV2) dosis pertama telah dilakukan pada tanggal 23-29 Juli, sedangkan Sub-PIN tahap 2 putaran kedua untuk pemberian dosis kedua sedang berjalan dari tanggal 6-12 Agustus. Sub-PIN tahap kedua dilakukan di 27 Provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, kecuali di Kabupaten Sleman, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Jenis vaksin yang diberikan adalah Oral Polio Vaccine Type 2 (nOPV2) dan sasarannya adalah semua anak di Indonesia yang berusia 0-7 tahun. Khusus untuk tanah Papua, ditambah juga dengan bOPV karena di sana terdapat juga kasus polio VPDV tipe 1. [1 ,2 3]
Semua pihak yang terkait diharapkan berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan sub-PIN supaya Indonesia kembali bebas dari polio. Seluruh gubernur dan bupati/walikota dihimbau untuk mendukung, melakukan advokasi dan sosialisasi, serta membina dan mengawasi kegiatan ini supaya berjalan dengan lancar. Selain itu, tenaga medis dan praktisi kesehatan di seluruh Indonesia, yang pastinya termasuk dokter anak, juga patut membantu menyebarkan informasi ini dan berusaha untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan memberikan edukasi yang tepat supaya target cakupan tercapai.
Referensi:
- WHO. Situasi polio global dan respon imunisasi. [PowerPoint presentation]. 2024
- Redaksi Sehat Negeriku. Pentingnya PIN Polio Untuk Mencegah KLB. KEMENKES RI. 2024. [Internet]. Available form: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240720/2146061/pentingnya-pin-polio-untuk-mencegah-klb/
- KEMENKES RI. Kebijakan Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Dalam Rangka Penanggulangan KLB dan Pencegahan Meluasnya Transmisi Virus Polio. [PowerPoint presentation]. 2024