Rekomendasi Keselamatan Jalan untuk Anak dan Remaja Berdasarkan Panduan IDAI
Oleh: dr. Afiah Salsabila
Topik: Keselamatan Lalu Lintas, Road Safety, Kecelakaan, Disabilitas
Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyebab utama kematian dan disabilitas pada anak-anak dan remaja di Indonesia dan di seluruh dunia. Data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan bahwa sekitar 220.000 anak-anak dan remaja meninggal setiap tahunnya akibat cedera lalu lintas, dengan tingkat kematian pada balita dua kali lebih tinggi dibandingkan anak-anak usia lebih tua dan remaja. Selain itu, cedera lalu lintas termasuk dalam 15 penyebab utama disabilitas pada kelompok usia ini, menjadikannya prioritas dalam upaya pencegahan. [1,2]
Berikut ini adalah rekomendasi keselamatan jalan berdasarkan panduan IDAI yang bertujuan untuk membantu dokter anak mengedukasi orang tua dan pasien mengenai pentingnya keamanan di jalan.
Pentingnya Legalitas Berkendara
Remaja yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). IDAI merekomendasikan agar hanya individu berusia ≥ 17 tahun dengan SIM yang diizinkan untuk berkendara secara mandiri. Hal ini bertujuan agar mereka memahami dan mematuhi rambu lalu lintas serta memiliki keterampilan yang memadai dalam mengoperasikan kendaraan. [1]
Kesadaran tentang legalitas berkendara ini penting untuk mencegah perilaku berisiko yang sering terjadi pada anak-anak di bawah umur, seperti berkendara tanpa lisensi yang sah.
Standar Keselamatan untuk Pengendara Roda Dua
Untuk anak dan remaja yang menggunakan kendaraan roda dua, IDAI mengharuskan pemakaian helm SNI, jaket pelindung, dan sepatu tertutup. Helm harus sesuai ukuran kepala anak agar dapat memberikan perlindungan maksimal. Selain itu, anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak disarankan menaiki kendaraan roda dua karena keterbatasan fisik dan kognitif mereka dalam menangani situasi lalu lintas. [1,2]
Selain penggunaan perlengkapan keselamatan, kendaraan juga harus memenuhi standar teknis tanpa modifikasi yang melanggar aturan, seperti penggunaan knalpot tidak standar atau lampu yang tidak sesuai. Hal ini untuk memastikan keselamatan berkendara sesuai dengan regulasi yang berlaku. [1]
Penggunaan Sabuk Pengaman dan Kursi Tambahan
Dalam kendaraan roda empat, penggunaan sabuk pengaman wajib diterapkan oleh semua penumpang, termasuk anak-anak. IDAI merekomendasikan penggunaan car seat atau booster seat berdasarkan usia dan berat badan anak:
- Usia 0-2 tahun: Menggunakan car seat yang menghadap ke belakang (rear-facing) di kursi penumpang belakang.
- Usia 2-5 tahun: Menggunakan car seat yang menghadap ke depan (forward-facing) di kursi penumpang belakang.
- Usia di atas 5 tahun: Menggunakan booster seat hingga sabuk pengaman dapat dipasang dengan benar [1,2]
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun disarankan untuk duduk di kursi penumpang belakang karena posisi ini lebih aman, terutama jika kendaraan dilengkapi dengan airbag. [2]
Prinsip Berkendara yang Aman
IDAI memberikan panduan untuk memastikan keselamatan berkendara anak dan remaja. Beberapa poin utama meliputi:
- Mematuhi batas kecepatan rata-rata 30 km/jam, terutama di area padat lalu lintas.
- Tidak menggunakan alat komunikasi seperti ponsel selama berkendara.
- Menghindari berkendara dalam kondisi tidak sehat, di bawah pengaruh alkohol, atau setelah mengonsumsi obat-obatan yang menyebabkan rasa kantuk. [1]
- Selain itu, anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak diizinkan berkendara tanpa pendampingan orang dewasa. Pendampingan ini memastikan keselamatan mereka dalam mengoperasikan kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat keterbatasan fisik atau kognitif. [2]
Peran Orang Tua dalam Keselamatan Jalan
Orang tua memainkan peran penting dalam keselamatan anak-anak saat berkendara. Panduan Road Safety IDAI menekankan pentingnya penggunaan alat pelindung diri oleh orang tua dan anak, seperti sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat dan helm SNI untuk kendaraan roda dua. Orang tua juga dihimbau untuk tidak memangku anak saat mengemudi karena hal ini meningkatkan risiko cedera serius jika terjadi kecelakaan. [1,2]
Untuk anak-anak yang dibonceng di kendaraan roda dua, IDAI merekomendasikan posisi anak di belakang pengendara dengan batas maksimal satu penumpang anak. Posisi ini menjaga keseimbangan kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan . [2]
Kesimpulan
Cedera lalu lintas merupakan ancaman serius bagi anak-anak dan remaja. Dengan menerapkan rekomendasi keselamatan jalan dari IDAI, dokter anak dapat membantu meningkatkan kesadaran orang tua dan pasien tentang pentingnya keselamatan berkendara. Mulai dari anjuran untuk penggunaan helm SNI dan sabuk pengaman hingga pengawasan ketat terhadap anak yang berkendara, setiap langkah kecil dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah disabilitas. Edukasi yang berkelanjutan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di jalan.
Referensi
- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Rekomendasi keselamatan jalan dan pencegahan cedera lalu lintas pada anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia; 2023. Available from: https://www.idai.or.id/professional-resources/rekomendasi/rekomendasi-ikatan-dokter-anak-indonesia-safety-road-and-prevention-road-injury-pada-anak
- World Health Organization. Save LIVES–Road Safety Technical Package. Geneva: WHO; 2017.Available from: https://www.who.int/publications/i/item/save-lives-a-road-safety-technical-package