Viral Bayi Dikerok, Memang Boleh?
Author: Annasya
Editor: dr. Dini Astuti Mirasanti, Sp.A
Topik: Kerokan, Viral
Beberapa waktu lalu, ada sebuah video yang menunjukkan hasil kerokan pada bayi. Tentu hal ini ‘memancing’ reaksi para orang tua, khususnya ibu-ibu untuk berkomentar. Bagi orang dewasa, kerokan di bagian punggung memang menjadi cara yang biasa dilakukan oleh orang Indonesia ketika sedang sakit atau masuk angin. Sebab, kerokan dianggap lebih praktis dan murah. Namun, apakah hal ini juga berpengaruh pada bayi atau balita?
Apakah Bayi Boleh Dikerok?
Penting untuk diketahui bahwa bayi di bawah 1 tahun tidak disarankan untuk dikerok. Dilansir dari CNN Indonesia, Kerokan adalah tindakan memberikan gesekan pada kulit untuk melebarkan pembuluh darah di bawah kulit sehingga diharapkan memberikan efek nyaman pada tubuh. Bayi masih memiliki kulit yang tipis dan sensitif sehingga dikhawatirkan tindakan kerok beserta bahan yang digunakan untuk mengerok dapat menimbulkan iritasi, bahkan nyeri, luka, bengkak, dan infeksi.
Sebuah penelitan yang dilakukan Tamtomo (2008), kulit yang sesudah kerokan menunjukkan terjadi ekskoriasi stratum, korneum epidermis, jaringan sub epitel menjadi sembab, kapiler melebar, sebukan ringan sel limfosit dan monosit, sel eritrosit perivaskular dan tampak pula sel-sel mati. Tanda-tanda tersebut merupakan ciri terjadinya reaksi inflamasi.
Dampak Bayi Dikerok
Ada beberapa efek samping yang bisa terjadi ketika MomDad mengerok bayi, di antaranya:
- Nyeri saat tindakan mengerok
- Iritasi akibat minyak atau bawang yang digunakan untuk mengerok
- Iritasi kulit dapat berlanjut menjadi peradangan dan bahkan kuman bisa masuk ke dalam luka dan menginfeksi
- Bayi tidak nyaman saat dikerok dan menjadi rewel
- Belum tentu bermanfaat bagi bayi
Apabila si Kecil sedang sakit, sebaiknya segera konsultasikan ke dokter spesialis anak agar mendapatkan penanganan yang tepat.
Sumber foto: Freepik
Referensi:
- Tamtomo DG. Gambaran histopatologi kulit pada pengobatan tradisional kerokan. Cermin Dunia Kedokteran. 2008; 35(1):28-31